Dalam Permenkeu ini
disebutkan, bahwa dengan ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun
2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 tentang
Dana Desa yang bersumber dari APBN, maka Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 247/PMK.07/2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran,
Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa, dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku lagi
.PMK Nomor 49/PMK.07/2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa
0 comments:
Post a Comment