"Sesuai peraturan ini, Camat tidak diberikan tugas melakukan Pembinaan dan Pengawasan terhadap Laporan Kepala Desa". Tugas Pembinaan dan Pengawasan dilakukan oleh Menteri, Gubernur dan Bupati/Walikota.
Berikut bunyi Bab V Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa;
- Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa melakukan pembinaan dan pengawasan secara nasional terhadap pelaksanaan laporan Kepala Desa.
- Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan laporan Kepala Desa di Kabupaten/Kota.
- Bupati/Walikota melakukan pembinaan dan pengawasaan terhadap pelaksanaan laporan Kepala Desa di wilayahnya.
- Camat melakukan fasilitasi dan koordinasi penyusunan laporan Kepala Desa di wilayahnya.
Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada pasal 13 ayat (1) antara lain:
- Fasilitasi dan koordinasi;
- Sosialisasi;
- Bimbingan teknis; dan
- Monitoring dan evaluasi.
Perlu diketahui bahwa dengan keluarnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa.
0 comments:
Post a Comment