Setiap pembangunan
di desa harus diarahkan agar dilakukan dapat dengan baik, mulai dari
perencanaan hingga pengelolaannya. Selain itu, proses pembangunan
diharapkan bersifat padat karya sehingga melibatkan banyak tenaga kerja.
Selanjutnya,
bahan baku yang digunakan juga diupayakan berasal dari desa setempat
atau daerah disekitarnya. Dengan begitu, dana infrastruktur akan
mengalir ke desa itu sendiri dan menggerakkan ekonomi desa.
Memang,
karakteristik daerah di Indonesia sangat beragam. Mulai daerah pertanian
dan perkebunan, daerah kelautan dan perikanan, daerah yang masih
terpencil, hingga daerah yang sudah memiliki banyak industri. "Oleh
karena itu, pemerintah membebaskan desa untuk memilih infrastruktur apa
saja yang perlu didanai".
"Kalau desa itu desa kepulauan yang banyak perairannya, mungkin dia lebih butuh tambatan perahu daripada jalan. Desa pertanian mungkin butuh saluran irigasi yang lebih baik,” kata Direktur Dana Perimbangan Keuangan, Rukijo seperti dilansir Media Keuangan.
Penggunaan dana desa untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Namun, menu yang tersedia bersifat pilihan sesuai kebutuhan.
"Kalau desa itu desa kepulauan yang banyak perairannya, mungkin dia lebih butuh tambatan perahu daripada jalan. Desa pertanian mungkin butuh saluran irigasi yang lebih baik,” kata Direktur Dana Perimbangan Keuangan, Rukijo seperti dilansir Media Keuangan.
Penggunaan dana desa untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Namun, menu yang tersedia bersifat pilihan sesuai kebutuhan.
Hal yang utama
adalah anggaran pembangunan mesti tercatat dalam anggaran. Pendapatan
dan Belanja Desa (APBDes) harus direncanakan dengan baik, serta
diketahui oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan masyarakat desa.
Agar bisa segera
memberikan dampak nyata bagi ekonomi daerah, DAK dan dana desa harus
segera direalisasikan. Sebab itu, yang paling penting adalah setelah
dana dialokasikan dan ditransfer ke daerah, harus segera dibelanjakan.
Pemerintah juga
mendorong daerah untuk mempercepat penyerapan lewat kewajiban membuat
laporan. Bahkan di tahun 2016, dana baru akan disalurkan apabila laporan
realisasi fisik pembangunan sudah mencapai target yang ditentukan.“Ini untuk memberi jaminan bahwa alokasi yang kita berikan benar-benar dimanfaatkan di tahun berjalan, sehingga pembangunan sarana prasana di desa dapat dirasakan maksimal manfaatnya,” pungkas Rukijo.
Pelaksanaan Kegiatan Desa Secara Swakelola
Pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa diutamakan dilakukan secara swakelola dengan menggunakan sumber daya/ bahan baku lokal, dan diupayakan dengan lebih banyak menyerap tenaga kerja dari masyarakat Desa setempat. Penegasan ini dijelaskan dalam pasal 22 PMK (Peraturan Menteri Keuangan) Nomor 49/PMK.07/2016.
Dalam pasal selanjutnya, disebutkan bahwa Dana Desa dapat digunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak termasuk dalam prioritas penggunaan Dana Desa setelah mendapat persetujuan bupati/ walikota.
Dalam memberikan persetujuan, bupati/walikota memastikan pengalokasian Dana Desa untuk kegiatan yang menjadi prioritas telah terpenuhi dan/atau kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat telah terpenuhi.
0 comments:
Post a Comment