This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Monday, September 12, 2016

Camat Tidak Punya Kewenangan Pengawasan Laporan Kepala Desa

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa, dalam Bab V peraturan ini disebutkan, Camat melakukan fasilitasi dan koordinasi penyusunan Laporan Kepala Desa di wilayahnya.

"Sesuai peraturan ini, Camat tidak diberikan tugas melakukan Pembinaan dan Pengawasan terhadap Laporan Kepala Desa". Tugas Pembinaan dan Pengawasan dilakukan oleh Menteri, Gubernur dan Bupati/Walikota.



 Berikut bunyi Bab V Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa;


  1. Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa melakukan pembinaan dan pengawasan secara nasional terhadap pelaksanaan laporan Kepala Desa.
  2. Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan laporan Kepala Desa di Kabupaten/Kota.
  3. Bupati/Walikota melakukan pembinaan dan pengawasaan terhadap pelaksanaan laporan Kepala Desa di wilayahnya.
  4. Camat melakukan fasilitasi dan koordinasi penyusunan laporan Kepala Desa di wilayahnya. 

Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada pasal 13 ayat (1) antara lain:
  • Fasilitasi dan koordinasi;
  • Sosialisasi;
  • Bimbingan teknis; dan
  • Monitoring dan evaluasi.
Perlu diketahui bahwa dengan keluarnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa.

Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Tata Cara Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

APBDes Harus Direncanakan dengan Baik dan Diketahui BPD



Setiap pembangunan di desa harus diarahkan agar dilakukan dapat dengan baik, mulai dari perencanaan hingga pengelolaannya. Selain itu, proses pembangunan diharapkan bersifat padat karya sehingga melibatkan banyak tenaga kerja.

Selanjutnya, bahan baku yang digunakan juga diupayakan berasal dari desa setempat atau daerah disekitarnya. Dengan begitu, dana infrastruktur akan mengalir ke desa itu sendiri dan menggerakkan ekonomi desa.

Memang, karakteristik daerah di Indonesia sangat beragam. Mulai daerah pertanian dan perkebunan, daerah kelautan dan perikanan, daerah yang masih terpencil, hingga daerah yang sudah memiliki banyak industri. "Oleh karena itu, pemerintah membebaskan desa untuk memilih infrastruktur apa saja yang perlu didanai".

"Kalau desa itu desa kepulauan yang banyak perairannya, mungkin dia lebih butuh tambatan perahu daripada jalan. Desa pertanian mungkin butuh saluran irigasi yang lebih baik,” kata Direktur Dana Perimbangan Keuangan, Rukijo seperti dilansir Media Keuangan.

Penggunaan dana desa untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Namun, menu yang tersedia bersifat pilihan sesuai kebutuhan. 

Hal yang utama adalah anggaran pembangunan mesti tercatat dalam anggaran. Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) harus direncanakan dengan baik, serta diketahui oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan masyarakat desa.


Agar bisa segera memberikan dampak nyata bagi ekonomi daerah, DAK dan dana desa harus segera direalisasikan. Sebab itu, yang paling penting adalah setelah dana dialokasikan dan ditransfer ke daerah, harus segera dibelanjakan.
Pemerintah juga mendorong daerah untuk mempercepat penyerapan lewat kewajiban membuat laporan. Bahkan di tahun 2016, dana baru akan disalurkan apabila laporan realisasi fisik pembangunan sudah mencapai target yang ditentukan.

“Ini untuk memberi jaminan bahwa alokasi yang kita berikan benar-benar dimanfaatkan di tahun berjalan, sehingga pembangunan sarana prasana di desa dapat dirasakan maksimal manfaatnya,” pungkas Rukijo.

Pelaksanaan Kegiatan Desa Secara Swakelola

Pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa diutamakan dilakukan secara swakelola dengan menggunakan sumber daya/ bahan baku lokal, dan diupayakan dengan lebih banyak menyerap tenaga kerja dari masyarakat Desa setempat. Penegasan ini dijelaskan dalam pasal 22 PMK (Peraturan Menteri Keuangan) Nomor 49/PMK.07/2016.

Dalam pasal selanjutnya, disebutkan bahwa Dana Desa dapat digunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak termasuk dalam prioritas penggunaan Dana Desa setelah mendapat persetujuan bupati/ walikota.

Dalam memberikan persetujuan, bupati/walikota memastikan pengalokasian Dana Desa untuk kegiatan yang menjadi prioritas telah terpenuhi dan/atau kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat telah terpenuhi.

Kades Wajib Memberikan Informasi Kegiatan Desa Kepada Masyarakat

Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa. "Kepala Desa wajib menyampaikan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada masyarakat Desa".

Penyampaian informasi bisa menggunakan papan pengumuman, radio komunikasi dan media lainnya yang mudah diakses oleh masyarakat Desa. 

Oleh karena itu, untuk memenuhi hak masyarakat, Kepala Desa wajib memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat Desa.
 
 Dalam Permendagri ini disebutkan, masyarakat Desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah Desa mengenai kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Atas dasar informasi penyelenggaraan pemerintahan Desa yang disampaikan oleh Kepala Desa digunakan oleh masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, saran dan pendapat lisan atau tertulis secara bertanggungjawab.

Adapun, informasi penyelenggaraan pemerintahan Desa disampaikan secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhir tahun anggaran melalui media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat. Seperti, papan pengumuman, radio komunikasi dan media lainnya. (Baca: Menteri Desa Minta Informasi Dana Desa Dipajang di Masjid)

REPBLIK RAKYAT DERMAYU #2

jejak kaki gadis cikedung
saya yakin Mas joko lagi buka situs itu " kata dia sambil menutup panggilan teleponnya.
kurang ajar anak itu emang saya lelaki apaan...tapi...iya sih secara jujur saya juga memang penasaran terhadap hal ini, sebab di negara saya hampir 90% pekerja sek komersil berpaspor Republik Rakyat Dermayu..ha ha ha ..sebuah fenomena menarik ketika kita berada di negara pengekspor wanita wanita cantik, bisa di bayangkan bagaimana seruhnya travelling saya kali ini.

lewat travel book yang saya dapat dari hotel saya putuskan untuk memakai jasa ojek motor ( sebenarnya agak lucu juga kok sepeda motor yang di negara saya hanya di pakai untuk beli sayuran di kompleks rumah ini di pakai untuk berbisnis bahkan tadi waktu dari bandara saya melhat gerombolan anak muda menaiki sepeda motor matic berbonceng tiga bahkan ada yang empat sedang konvoi di jalanan tanpa memakai helm ...ah..! ) pergi ke daerah amis sebuah tempat di kecamatan cikedung sebab dari informas di situs www.cantikkk.com daerah tersebut terdapat banyak agen yang menyalurkan tenaga kerja perempuan ke luar negri yang berkedok kegiatan seni budaya ,
sepanjang perjalanan hamparan padi menguning memanjakan mata saya yang tiap hari di jejali rangkaian bangunan tinggi sombong menjapai langit.
berhenti dulu pak..!" kataku sambil u tepuk punggung tukang ojek tadi
ana apa mas ( ada apa mas ) 
ko dipit iku wong lagi apa ( tunggu dulu itu orang lagi apa)" kataku sambil menunjuk ke arah hamparan sawah 
ooo...iku wong lagi nyemprot (ooo..itu orang lagi nyemprot)"
pengen udud (mau rokok)? "sambil ku sodorkan rokok mild saya 
ora udud kang kitama ( enggak ngerokok saya ma mas)" katannya sambil tetap duduk di atas motornya.

kenapa negri sesubur ini bisa menjadi negri yang berada di urutan terdasar di peringkat kesejahtraannya, padahal kalau saya perhatikan dari sepanjang perjalanan saya sampai saat ini negara ini punya segalanya, dekat hotel yang saya tempati terdapat kompleks industri migas yang katanya terbesar di asia, belum lagi hamparan sawah yang sedang saya pandangi ini , apa yang salah..? benar benar sebuah fenomena yang bagi saya sebuah hal yang sangat tidak masuk akal.

next--
*nama dan tempat hanya sebuah set cerita saja dan tidak bermaksud menjelekan atau apapun dan mohon maaf sebelumnya
*nama situs web hanya rekayasa untuk cerita ini saja
*akan update berkala tergantung mood TSnya

Sunday, September 11, 2016

catatan hari ini

hari ini hari di mana ketika aku muncul di dunia yang penuh dengan warna ini, jujur sebenarya saya tak pernah mengingat tanggal kelahiran saya maksudnya merayakan tanggal kelahiran saya seperti kebanyakan orang sebab bagi saya justru dengan mengingat tanggal klahiran maka kita akan menambah beban dan ketakutan akan berkurangnya umur kita yang justru secara pribadi saya mrasa masih banyak yang harus aku perbaiki.

hari ini seperti hari kelahiran saya di tahun tahun sebelumnya saya hanya berharap semoga di berih kesempatan untuk membesarkan kedua anak saya semoga mereka berdua bisa menjadi anak yang bisa membanggakan kami sebagai orang tuanya , khususnya kepada almarhum ibunya yang di saat terakhirnya dia berpesan kepadaku tentang anak kita.

hari ini bertepatan dengan hari raya idul adha hari di mana adalah waktu wajib kita untuk mengunjungi makam ibu kedua anak saya, agar mereka tetap merasa memiliki ibu yang menyayanginya  dan dia yang di sana juga tidak merasa kesendirian sebab kita juga masih tetap mengingatnya.

orang boleh mengatakan egois dengan sikap saya yang menomor satukan ibunya anak anak walaupun dia telah tiada dan sayapun telah ada penggantinya tapi bagi saya dia tetap harus jadi panutan kedua anak saya ..harus..!

hari ini seperti hari hari sebelumnya saya hanya bisa berharap semoga masih di berih kesempatan tetap menjadi bagian dari kalian yang sedang berusaha menjadikan lingkungan kalian lebih baik lagi dengan gerakan yang kalian lakukan, semoga kita tetap istiqomah dan melupakan cibiran dari orang orang yang memang sedari awal meremehkan gerakan kita.. 

  SEMANGAT..!

Friday, September 9, 2016

Republik Rakyat Dermayu

Secara geografis Negara Indramayu terletak di sebelah utara Pulau Jawa di selatan berbatasan dengan Negara Cirebon Jaya dan di sebelah barat berbatasan dengan Negara Subang sebuah tempat yang strategis karena menjadi perlintasan ekonomi dari barat dan timur, 

Sambil ku nikmati secangkir kopi hitam ku baca brosur yang ku terima dari travel agen wisata di cafe itu, 

Dermayu kayaknya ini menarik..." sambil aku browsing mencari refrensi baru tentang Negara kaya minyak di utara Pulau jawa itu, 
Mas Joko..! 
hay may..traveling ke Dermayu yu.." aku berkata ke temanku yang memang sengaja aku undang ke cafe itu karena jujur aku sangat tertarik untuk ke sana tapi tentunya saya butuh teman perjalanan yang sehati dan siapa lagi kalau bukan May 
emang apa yang menarik di sana Mas? "kata May
may lihat ? menarik kan? 
tapi Mas.. untuk visanya gimana?
udah nanti biar travel agent yang ngurus , paspor kamu masih berlaku kan?"aku mencoba meyakinkan dia sebab kalau tidak dengannya
rasanya kurang pas kalau gak ada kamu may!
alaaa..iya lah kan kalau dengan May Mas Joko bisa gratis kan..? " kata May sambil tertawa 


akhirnya kita sepakat menjelang hari kemerdekaan negara Dermayu kita traveler ke sana sebab menurut agen yang kita pilih di bulan itu banyak kegiatan festival .

next