This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Monday, September 12, 2016

Camat Tidak Punya Kewenangan Pengawasan Laporan Kepala Desa

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa, dalam Bab V peraturan ini disebutkan, Camat melakukan fasilitasi dan koordinasi penyusunan Laporan Kepala Desa di wilayahnya.

"Sesuai peraturan ini, Camat tidak diberikan tugas melakukan Pembinaan dan Pengawasan terhadap Laporan Kepala Desa". Tugas Pembinaan dan Pengawasan dilakukan oleh Menteri, Gubernur dan Bupati/Walikota.



 Berikut bunyi Bab V Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa;


  1. Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa melakukan pembinaan dan pengawasan secara nasional terhadap pelaksanaan laporan Kepala Desa.
  2. Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan laporan Kepala Desa di Kabupaten/Kota.
  3. Bupati/Walikota melakukan pembinaan dan pengawasaan terhadap pelaksanaan laporan Kepala Desa di wilayahnya.
  4. Camat melakukan fasilitasi dan koordinasi penyusunan laporan Kepala Desa di wilayahnya. 

Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada pasal 13 ayat (1) antara lain:
  • Fasilitasi dan koordinasi;
  • Sosialisasi;
  • Bimbingan teknis; dan
  • Monitoring dan evaluasi.
Perlu diketahui bahwa dengan keluarnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa.

Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Tata Cara Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

APBDes Harus Direncanakan dengan Baik dan Diketahui BPD



Setiap pembangunan di desa harus diarahkan agar dilakukan dapat dengan baik, mulai dari perencanaan hingga pengelolaannya. Selain itu, proses pembangunan diharapkan bersifat padat karya sehingga melibatkan banyak tenaga kerja.

Selanjutnya, bahan baku yang digunakan juga diupayakan berasal dari desa setempat atau daerah disekitarnya. Dengan begitu, dana infrastruktur akan mengalir ke desa itu sendiri dan menggerakkan ekonomi desa.

Memang, karakteristik daerah di Indonesia sangat beragam. Mulai daerah pertanian dan perkebunan, daerah kelautan dan perikanan, daerah yang masih terpencil, hingga daerah yang sudah memiliki banyak industri. "Oleh karena itu, pemerintah membebaskan desa untuk memilih infrastruktur apa saja yang perlu didanai".

"Kalau desa itu desa kepulauan yang banyak perairannya, mungkin dia lebih butuh tambatan perahu daripada jalan. Desa pertanian mungkin butuh saluran irigasi yang lebih baik,” kata Direktur Dana Perimbangan Keuangan, Rukijo seperti dilansir Media Keuangan.

Penggunaan dana desa untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Namun, menu yang tersedia bersifat pilihan sesuai kebutuhan. 

Hal yang utama adalah anggaran pembangunan mesti tercatat dalam anggaran. Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) harus direncanakan dengan baik, serta diketahui oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan masyarakat desa.


Agar bisa segera memberikan dampak nyata bagi ekonomi daerah, DAK dan dana desa harus segera direalisasikan. Sebab itu, yang paling penting adalah setelah dana dialokasikan dan ditransfer ke daerah, harus segera dibelanjakan.
Pemerintah juga mendorong daerah untuk mempercepat penyerapan lewat kewajiban membuat laporan. Bahkan di tahun 2016, dana baru akan disalurkan apabila laporan realisasi fisik pembangunan sudah mencapai target yang ditentukan.

“Ini untuk memberi jaminan bahwa alokasi yang kita berikan benar-benar dimanfaatkan di tahun berjalan, sehingga pembangunan sarana prasana di desa dapat dirasakan maksimal manfaatnya,” pungkas Rukijo.

Pelaksanaan Kegiatan Desa Secara Swakelola

Pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa diutamakan dilakukan secara swakelola dengan menggunakan sumber daya/ bahan baku lokal, dan diupayakan dengan lebih banyak menyerap tenaga kerja dari masyarakat Desa setempat. Penegasan ini dijelaskan dalam pasal 22 PMK (Peraturan Menteri Keuangan) Nomor 49/PMK.07/2016.

Dalam pasal selanjutnya, disebutkan bahwa Dana Desa dapat digunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak termasuk dalam prioritas penggunaan Dana Desa setelah mendapat persetujuan bupati/ walikota.

Dalam memberikan persetujuan, bupati/walikota memastikan pengalokasian Dana Desa untuk kegiatan yang menjadi prioritas telah terpenuhi dan/atau kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat telah terpenuhi.

Kades Wajib Memberikan Informasi Kegiatan Desa Kepada Masyarakat

Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa. "Kepala Desa wajib menyampaikan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada masyarakat Desa".

Penyampaian informasi bisa menggunakan papan pengumuman, radio komunikasi dan media lainnya yang mudah diakses oleh masyarakat Desa. 

Oleh karena itu, untuk memenuhi hak masyarakat, Kepala Desa wajib memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat Desa.
 
 Dalam Permendagri ini disebutkan, masyarakat Desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah Desa mengenai kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Atas dasar informasi penyelenggaraan pemerintahan Desa yang disampaikan oleh Kepala Desa digunakan oleh masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, saran dan pendapat lisan atau tertulis secara bertanggungjawab.

Adapun, informasi penyelenggaraan pemerintahan Desa disampaikan secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhir tahun anggaran melalui media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat. Seperti, papan pengumuman, radio komunikasi dan media lainnya. (Baca: Menteri Desa Minta Informasi Dana Desa Dipajang di Masjid)

REPBLIK RAKYAT DERMAYU #2

jejak kaki gadis cikedung
saya yakin Mas joko lagi buka situs itu " kata dia sambil menutup panggilan teleponnya.
kurang ajar anak itu emang saya lelaki apaan...tapi...iya sih secara jujur saya juga memang penasaran terhadap hal ini, sebab di negara saya hampir 90% pekerja sek komersil berpaspor Republik Rakyat Dermayu..ha ha ha ..sebuah fenomena menarik ketika kita berada di negara pengekspor wanita wanita cantik, bisa di bayangkan bagaimana seruhnya travelling saya kali ini.

lewat travel book yang saya dapat dari hotel saya putuskan untuk memakai jasa ojek motor ( sebenarnya agak lucu juga kok sepeda motor yang di negara saya hanya di pakai untuk beli sayuran di kompleks rumah ini di pakai untuk berbisnis bahkan tadi waktu dari bandara saya melhat gerombolan anak muda menaiki sepeda motor matic berbonceng tiga bahkan ada yang empat sedang konvoi di jalanan tanpa memakai helm ...ah..! ) pergi ke daerah amis sebuah tempat di kecamatan cikedung sebab dari informas di situs www.cantikkk.com daerah tersebut terdapat banyak agen yang menyalurkan tenaga kerja perempuan ke luar negri yang berkedok kegiatan seni budaya ,
sepanjang perjalanan hamparan padi menguning memanjakan mata saya yang tiap hari di jejali rangkaian bangunan tinggi sombong menjapai langit.
berhenti dulu pak..!" kataku sambil u tepuk punggung tukang ojek tadi
ana apa mas ( ada apa mas ) 
ko dipit iku wong lagi apa ( tunggu dulu itu orang lagi apa)" kataku sambil menunjuk ke arah hamparan sawah 
ooo...iku wong lagi nyemprot (ooo..itu orang lagi nyemprot)"
pengen udud (mau rokok)? "sambil ku sodorkan rokok mild saya 
ora udud kang kitama ( enggak ngerokok saya ma mas)" katannya sambil tetap duduk di atas motornya.

kenapa negri sesubur ini bisa menjadi negri yang berada di urutan terdasar di peringkat kesejahtraannya, padahal kalau saya perhatikan dari sepanjang perjalanan saya sampai saat ini negara ini punya segalanya, dekat hotel yang saya tempati terdapat kompleks industri migas yang katanya terbesar di asia, belum lagi hamparan sawah yang sedang saya pandangi ini , apa yang salah..? benar benar sebuah fenomena yang bagi saya sebuah hal yang sangat tidak masuk akal.

next--
*nama dan tempat hanya sebuah set cerita saja dan tidak bermaksud menjelekan atau apapun dan mohon maaf sebelumnya
*nama situs web hanya rekayasa untuk cerita ini saja
*akan update berkala tergantung mood TSnya

Sunday, September 11, 2016

catatan hari ini

hari ini hari di mana ketika aku muncul di dunia yang penuh dengan warna ini, jujur sebenarya saya tak pernah mengingat tanggal kelahiran saya maksudnya merayakan tanggal kelahiran saya seperti kebanyakan orang sebab bagi saya justru dengan mengingat tanggal klahiran maka kita akan menambah beban dan ketakutan akan berkurangnya umur kita yang justru secara pribadi saya mrasa masih banyak yang harus aku perbaiki.

hari ini seperti hari kelahiran saya di tahun tahun sebelumnya saya hanya berharap semoga di berih kesempatan untuk membesarkan kedua anak saya semoga mereka berdua bisa menjadi anak yang bisa membanggakan kami sebagai orang tuanya , khususnya kepada almarhum ibunya yang di saat terakhirnya dia berpesan kepadaku tentang anak kita.

hari ini bertepatan dengan hari raya idul adha hari di mana adalah waktu wajib kita untuk mengunjungi makam ibu kedua anak saya, agar mereka tetap merasa memiliki ibu yang menyayanginya  dan dia yang di sana juga tidak merasa kesendirian sebab kita juga masih tetap mengingatnya.

orang boleh mengatakan egois dengan sikap saya yang menomor satukan ibunya anak anak walaupun dia telah tiada dan sayapun telah ada penggantinya tapi bagi saya dia tetap harus jadi panutan kedua anak saya ..harus..!

hari ini seperti hari hari sebelumnya saya hanya bisa berharap semoga masih di berih kesempatan tetap menjadi bagian dari kalian yang sedang berusaha menjadikan lingkungan kalian lebih baik lagi dengan gerakan yang kalian lakukan, semoga kita tetap istiqomah dan melupakan cibiran dari orang orang yang memang sedari awal meremehkan gerakan kita.. 

  SEMANGAT..!

Friday, September 9, 2016

Republik Rakyat Dermayu

Secara geografis Negara Indramayu terletak di sebelah utara Pulau Jawa di selatan berbatasan dengan Negara Cirebon Jaya dan di sebelah barat berbatasan dengan Negara Subang sebuah tempat yang strategis karena menjadi perlintasan ekonomi dari barat dan timur, 

Sambil ku nikmati secangkir kopi hitam ku baca brosur yang ku terima dari travel agen wisata di cafe itu, 

Dermayu kayaknya ini menarik..." sambil aku browsing mencari refrensi baru tentang Negara kaya minyak di utara Pulau jawa itu, 
Mas Joko..! 
hay may..traveling ke Dermayu yu.." aku berkata ke temanku yang memang sengaja aku undang ke cafe itu karena jujur aku sangat tertarik untuk ke sana tapi tentunya saya butuh teman perjalanan yang sehati dan siapa lagi kalau bukan May 
emang apa yang menarik di sana Mas? "kata May
may lihat ? menarik kan? 
tapi Mas.. untuk visanya gimana?
udah nanti biar travel agent yang ngurus , paspor kamu masih berlaku kan?"aku mencoba meyakinkan dia sebab kalau tidak dengannya
rasanya kurang pas kalau gak ada kamu may!
alaaa..iya lah kan kalau dengan May Mas Joko bisa gratis kan..? " kata May sambil tertawa 


akhirnya kita sepakat menjelang hari kemerdekaan negara Dermayu kita traveler ke sana sebab menurut agen yang kita pilih di bulan itu banyak kegiatan festival .

next

Monday, August 29, 2016

Ayo nonton harga

ayo keluar keliling kota
tak perlu ongkos tak perlu biaya
masuk toko perbelanjaan tingkat lima
tak beli tak apa
lihat-lihat saja 
kalau pingin durian
apel-pisang-rambutan-anggur
ayo..
kita bisa mencium baunya
mengumbar hidung cuma-cuma
tak perlu ongkos tak perlu biaya
di kota kita
buah macam apa
asal mana saja
ada 
kalau pingin lihat orang cantik
di kota kita banyak gedung bioskop
kita bisa nonton posternya
atau ke diskotik
di depan pintu
kau boleh mengumbar telinga cuma-cuma
mendengarkan detak musik
denting botol
lengking dan tawa
bisa juga kau nikmati
aroma minyak wangi luar negeri
cuma-cuma
aromanya saja 
ayo..
kita keliling kota
hari ini ada peresmian hotel baru
berbintang lima
dibuka pejabat tinggi
dihadiri artis-artis ternama ibukota
lihat
mobil para tamu berderet-deret
satu kilometer panjangnya 
kota kita memang makin megah dan kaya 
tapi hari sudah malam
ayo kita pulang
ke rumah kontrakan
sebelum kehabisan kendaraan 
ayo kita pulang
ke rumah kontrakan
tidur berderet-deret
seperti ikan tangkapan
siap dijual di pelelangan 
besok pagi
kita ke pabrik
kembali bekerja
sarapan nasi bungkus
ngutang
seperti biasa 
Oleh:Wiji Tukul
18 november 96 

Kucing, Ikan Asin dan Aku

seekor kucing kurus
menggondol ikan asin
laukku untuk siang ini 
aku meloncat
kuraih pisau
biar kubacok dia
biar mampus! 
ia tak lari
tapi mendongak
menatapku
tajam 
mendadak
lunglai tanganku
-aku melihat diriku sendiri 
lalu kami berbagi
kuberi ia kepalanya
(batal nyawa melayang)
aku hidup
ia hidup
kami sama-sama makan
oleh:Wiji Thukul 
14 oktober 1996 

Monumen bambu runcing

monumen bambu runcing
di tengah kota
menuding dan berteriak merdeka
di kakinya tak jemu juga
pedagang kaki lima berderet-deret
walau berulang-ulang
dihalau petugas ketertiban
Oleh Wiji thukul
semarang, 1 maret 86

Pulang nang

Pulanglah Nang
pulanglah nang
jangan dolanan sama si kuncung
si kuncung memang nakal
nanti bajumu kotor lagi
disirami air selokan
pulanglah nang
nanti kamu manangis lagi
jangan dolanan sama anaknya pak kerto
si bejo memang mbeling
kukunya hitam panjang-panjang
kalau makan tidak cuci tangan
nanti kamu ketularan cacingan
pulanglah nang
kamu kan punya mobil-mobilan
kapal terbang bikinan taiwan
senapan atom bikinan jepang
kamu kan punya robot yang bisa jalan sendiri
pulanglah nang
nanti kamu digebugi mamimu lagi
kamu pasti belum tidur siang
pulanglah nang
jangan dolanan sama anaknya mbok sukiyem
mbok sukiyem memang keterlaluan
si slamet sudah besar tapi belum disekolahkan
pulanglah nang
pasti papimu marah lagi
kamu pasti belum bikin PR
belajar yang rajin
biar nanti jadi dokter
Oleh:wiji thukul
Solo, september 86

Majelis Makan Malam dan letupan di masjid Istiklal

ketika lidah sibuk mengganyang 20 tusuk satay, ayam
bakar, laksa johor, semangka, dan teh susu dalam
majlis makan malam di saujana yang amat berhormat
deto' haji abdul ghani othman*), seseorang menikam
telinga kiriku: istiqlal diletupkan sebutir bom, tuan!
seketika itu juga, di tengah tarian dan nyanyian
melayu yang mendayudayu, hidangan di atas meja
menjelma bangkai dan genangan darah. malam mengerut
angin memusing, menghisap seluruh kesadaranku. seribu
mulut berdengungan seperti lebah gila, ditingkah suara
tawa yang berdenging tajam. aku muntah. tubuhku pun
meletup. kepingankepingannya beterbangan, melesat
melintas pulau dan lautan. jatuh berkaparan di lantai dasar
masjid di antara kacakaca yang berpecahan dan sengatan
bau belerang
Oleh:Toto ST Radik
---Johor Bahru Malaysia, 1999

Indonesia pada sebuah malam

indonesia -- pada sebuah malam yang jauh
bulan separuh. burung alap-alap memekikkan seluruh
nyanyian kepedihan dan alamat-alamat kematian
sunyi pun tumbuh berkawan ketakutan
menjalar ke setiap rumah, mengetuk pintu-pintu
yang rapuh. dan angin seperti bersekutu
menghunjamkan dingin, tajam bagai tatapan
sepasang mata kucing hitam. kemudian hujan
jatuh, berputar-putar dalam tarian tanpa irama
menderas tak tertahan menuju jantung kegelapan
mengisyaratkan badai
indonesia -- pada sebuah malam penuh hujan
bulan tersingkir seperti menegaskan kegelapan sihir
lolong anjing dari bukit-bukit jauh mengarungi
detik amarah yang bergelombang gaduh. bunga-bunga
berganti batu, dendang sayang berganti kibasan parang
semburan peluru dan kobaran api. darah pun tumpah
di setiap jengkal tanah. mengalir ribuan kilometer
bersama airmata yang diam-diam menyimpan kenangan
sejarah negeri hijau. sobekan bendera terbakar
di atas meja perjudian. mantera-mantera, doa-doa, kutukan
seribu kata saling tindih saling cakar di antara
percakapan-percakapan aneh penuh sandi
indonesia -- pada sebuah malam huru-hara
aku menundukkan kepala di kamar berdebu
membaca baris demi baris sajak-sajakku yang berlepasan
dari penjara kertas: melangkah di jalan-jalan berbatu!
Oleh:Toto ST Radik
Serang, 31.12.1996

Di tengah ladang jagung

di tengah ladang jagung
kuterjemahkan ayatayat cintamu
di antara gerak daundaun
dan dzikir embun
di tengah ladang jagung
aku lelaki dengan tubuh legam berkilau
dibakar matahari
dalam gairah cinta menggelegak
di tengah ladang jagung
aku penari yang khusyuk mengurai doa
menjadi beribu gerak di antara riak kenangan
kenyataan hari ini, dan impian masa depan
di tengah ladang jagung
di bukit yang jauh dari tahuntahun gaduh
dan usia kemarau, aku tengadah ke langit
menyerap seluruh cahaya

Oleh: Toto ST Radik
---Serang, 1998

Amsal sebuah pisau

pisau yang tergeletak di atas meja makan itu terisak
sedih
sudah berharihari tak ada apa pun, sekadar bawang merah
atau seekor cicak melintas, untuk dicincang
jamur karat membelukar di tubuhnya yang kian suram dan
renta
matanya yang tumpul masih berkilat karena siksa lapar
namun ruang dan waktu yang mengepung dirinya hanya
menurunkan sepi
seseorang meninggalkannya begitu saja di meja makan itu
tanpa tugas tanpa mangsa
padahal begitu nyaring ia dengar suara erang daging dan
deras darah
yang muncrat di jalanjalan kelam dari jaman ke jaman
sejak qabil membantai habil
o, daging yang ranum darah yang harum
aku menginginkanmu di hari tuaku yang buruk ini! ratapnya
pedih dibekuk kenangan yang mendatanginya
bertubitubi
pisau yang tergeletak di atas meja makan itu meraung
sangsai
seperti putus asa
sudah berharihari ia tak menemu cara bunuh diri: mengakhiri
seluruh perjalanannya dan memulai lagi pengelanaan baru
menyusuri jalanjalan kelam di dunia lain
bersama orangorang lain
sebagai korban
Toto ST Radik
---Serang, 1998-1999

Catatan seorang penyair

di negeriku lelaki tak patut menitikkan
air mata
hanya perempuan boleh bersedih
dan menangis
lelaki adalah serdadu: baja yang ditempa
di atas api
keras dan padat dan kejam menggenggam hidup
tak ada sepetak ruang dan sejenak waktu
untuk bertanya
tentang sesuatu yang sederhana
segalanya telah selesai
dalam kitab kalah atau menang
di negeriku lelaki tak patut menitikkan
air mata: aku pun pergi
ke negeri puisi
di mana kegembiraan dan kesedihan
keraguan dan cinta
tak ditampik atau menampik
Toto ST Radik
----Serang, 1998

sang pejuang

Jika para pengetam
Menumbuk bulirnya
Tanyakanlah pada mereka
Tentang sebuah karunia cinta
Yang ditemukan burung jalak
Diantara pohon bidara
Atau pada kotek ayam
Yang mengais remahan cinta
Diantara kumbang-kumbang bunga

Sebab aku yakin
Mereka adalah pencari cinta
Yang berjuang demi bahagia
Tentang hidup yang tidak bisa
dipisahkan dari cinta.

puisi cinta

Ketika cinta memanggilmu, ikutlah dengannya
Meskipun jalan yang harus kautempuh keras dan terjal
Ketika sayap-sayapnya merengkuhmu, serahkan dirimu padanya
Meskipun pedang-pedang yang ada di balik sayap-sayap itu mungkin akan melukaimu

Dan jika ia berbicara padamu, percayalah..
Meskipun suaranya akan membuyarkan mimpi-mimpimu
Bagaikan angin utara yang memporakporandakan petamanan.

Cinta akan memahkotai dan menyalibmu
Menumbuhkan dan memangkasmu
Mengangkatmu naik, membela ujung-ujung rantingmu 
yang gemulai dan membawanya ke matahari

Tetapi, cinta juga akan mencengkeram, 
menggoyang akar-akarmu hingga tercabut dari bumi
Bagai seikat gandum, ia satukan dirimu dengan dirinya
Menebahmu hingga telanjang
Menggerusmu agar kau terbebas dari kulit luarmu
Menggilasmu untuk memutihkan
Melumatmu hingga kau menjadi liat
Kemudian ia membawamu ke dalam api sucinya, 
hingga engkau menjadi roti suci perjamuan kudus bagi Tuhan.

Semuanya dilakukan cinta untukmu 
hingga kau mengetahui rahasia hatimu sendiri, 
dan dalam pengetahuan itu kau akan menjadi bagian hati kehidupan.

Jangan biarkan rasa takut bersarang, 
agar kau tak hanya menjadikan cinta tempat mencari senang.
Karena akan lebih baik bagimu 
untuk segera menutupi ketelanjangan dan berlalu dari lantai penebahan cinta,
Menuju dunia tanpa musim dimana engkau akan puas tertawa, 
gelak yang bukan tawamu, dan engkau akan menangis, air mata yang bukan tangismu.

Cinta tidak memberi apapun kecuali dirinya sendiri 
dan tidak meminta apapun selain cinta itu sendiri,
Ia tidak memiliki dan tidak dimiliki
Karena cinta hanya untuk cinta

khalil gibran

sendiri

arak gelombang
riang bermain berkejaran
hati luka sembuh sirna
di rayu angin senja manja

di tepi pantai pulau ini
bartarik mimpi di ujung hari



Sunday, August 28, 2016

Kumpulan Peraturan Desa

Pada tanggal 18 Desember 2013, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Desa menjadi Undang-Undang Desa (UU Desa) Nomor 06 Tahun 2014 Tentang Desa.

UU Desa No.6 tahun 2014 tentang Desa, menjadi rujukan dalam pembangunan Desa, penataan dan tata kelola Desa, pemberdayaan desa, pembinaan desa, dan pembangunan wilayah perdesaan yang terintegrasi serta berkeberlanjutan menuju Desa Kuat, Mandiri, Sejahtera, Demokratis dan Berkeadilan. 


Semua Regulasi tentang Desa, baik Regulasi Baru maupun Regulasi Lama dapat diuduh atau donwload bawah ini:




UNDANG - UNDANG DESA
UNDANG-UNDANG DESA NOMOR 06 TAHUN 2014 [Klik Download]

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG DESA

  • PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014 PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA [Klik Download]
  • PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 47 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA (Klik Download)
  • PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 22 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 60 TAHUN 2014 TENTANG DANA DESA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA [Klik Download]
KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI (SKB TIGA MENTERI TENTANG DESA)
KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI DALAM NEGERI, MENTERI KEUANGAN, MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI TENTANG NOMOR 900/5356/SJ NOMOR 959/KMK.07/2015 NOMOR 49 TAHUN 2015 TENTANG PERCEPATAN PENYALURAN, PENGELOLAAN, DAN PPENGGUNAAN DANA DESA. (KLIK Dowload)


PERATURAN MENTERI DESA, PDTT
  • NEW: PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2016. [KLIK DONWLOAD)
  • NEW: INDEKS DATA MEMBANGUN (IDM) (UDUH DISINI)
  • PERMENDESA NOMOR 5 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2015 [KLIK DOWNLOAD]
  • PERMENDESA NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN TATA TERTIB DAN MEKANISME PENGAMBILAN KEPUTUSAN MUSYAWARAH DESA [KLIK DOWNLOAD]
  • PERMENDESA NOMOR 3 TAHUN 2015 TENTANG PENDAMPINGAN DESA [KLIK DOWNLOAD]
  • PERMENDESA NOMOR 4 TAHUN 2015 TENTANG PENDIRIAN, PENGURUSAN, PENGELOLAAN, DAN PEMBUBARAN BADAN USAHA MILIK DESA (BUMD) [KLIK DOWNLOAD]
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
  • PERATURAN MENTERI KEUANGAN (PMK) NOMOR: 93/PMK.07/2015 TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN, PENYALURAN, PENYALURAN, PEMANTAUN, DAN EVALUASI DANA DESA. (Klik Donwload)
  • PERATURAN MENTERI KEUANGAN (PMK) NOMOR 247/PMK.07/2015 TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN, PENYALURAN, PENGGUNAAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI DANA DESA. (KLIK DONWLOAD)
  • NEW: PMK TENTANG PENGELOLAAN TRANFER KE DAERAH DAN DANA DESA 2016, PMK NOMOR 48/PMK.07/2016. (KLIK DONWLOAD)
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI (KEMENDAGRI) TENTANG DESA

  • BARU: PERMENDARI NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PENGELOLAAN ASET DESA. (KLIK DONWLOAD
  • PERMENDAGRI NOMOR 81 TAHUN 2015 TENTANG EVALUASI PERKEMBANGAN DESA DAN KELURAHAN (KLIK DONWLOAD)
  • PERMENDAGRI NOMOR 82 TAHUN 2015 TENTANG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA. (KLIK DONWLOAD)
  • PERMENDAGRI NOMOR 83 TAHUN 2015 TENTANG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA. (KLIK DONWLOAD)
  • PERMENDAGRI NOMOR 84 TAHUN 2015 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATAKERJA PERANGKAT DESA. (KLIK DONWLOAD)
  • PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 111 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PERATURAN DI DESA (KLIK DONWLOAD)
  • PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 112 TAHUN 2014 TENTANG PEMILIHAN KEPALA DESA (KLIK DOWNLOAD)
  • PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 113 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DESA (KLIK DONWLOAD)
  • PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 114 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PEMBANGUNAN DESA (KLIK DOWNLOAD)

PERATURAN LEMBAGA KEBIJAKAN BARANG/JASA (LKPP) TENTANG DESA
  • NEW: PERATURAN KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH NOMOR 22 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH NOMOR 13 TENTANG PEDOMAN DAN TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA. (KLIK DOWNLOAD)
  • PERATURAN KEPALA (PERKA) LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA NOMOR 13 TENTANG PEDOMAN DAN TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA. (KLIK DONWLOAD)

Menteri Desa Minta Informasi Dana Desa Dipajang di Masjid



Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar, meminta ke seluruh kepala desa di Indonesia memajang dana desa yang dialokasikan pemerintah pusat ke sejumlah titik informasi.

"Bisa dipajang di tempat ibadah, pos kamling, dan sejumlah titik kumpul masyarakat desa," kata Marwan di Kantor Asosiasi Pemerintahan Desa se-Kabupaten Bekasi, Rabu (17/2).

Menurut dia, hal itu dimaksudkan agar tercipta transparansi penggunaan dana desa yang tahun ini sekitar Rp 700 juta untuk setiap desa. Sehingga, seluruh masyarakat desa bisa mengawasi penggunaannya.

Menurut Marwan, tahun ini pemerintah pusat menyiapkan dana desa sekitar Rp 46 triliun lebih, untuk puluhan ribu desa seluruh Indonesia. Dana desa itu diprioritaskan untuk pembangunan infrastruktur desa.

"Pembangunan harus dilakukan masyarakat desa, tidak boleh ada kontraktor masuk, dikelola desa dan memberdayakan masyarakat desa. Jadi dana itu berputar di desa itu sendiri," kata dia.

Marwan menambahkan, pihaknya memperingatkan kepada aparatur desa, kecamatan bahkan Pemerintah Kabupaten yang macam-macam dengan dana desa.

"Jangan sampai ada yang mengutip sedikit pun dana desa, dana desa harus utuh dari pemerintah pusat ke kas desa," kata Marwan.




Sumber: Merdeka.com

Peraturan Terbaru Persyaratan Pengangkatan dan Pemberhentiaan Perangkat Desa


Dalam peraturan terbaru Kemendagri tahun 2015 yang diundangkan pada tanggal 5 Januari 2016, dijelaskan bahwa Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.


Kepala Desa atau sebutan lain adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan. 

(Baca juga: Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi Dan Tatakerja (SOT) Pemerintah Desa).

Persyaratan Pengangkatan Perangkat Desa

Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri No.83 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentiaan Perangkat Desa. D
alam Pasal 2 ayat (1) disebutkan, Perangkat Desa diangkat oleh Kepala Desa dari warga Desa yang telah memenuhi Persyaratan Umum dan Khusus.

Berikut Persyaratan Umum dan Persyaratan Khusus, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Kemendagri.

Persyaratan Umum Perangkat Desa:

  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat;
  • Berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun;
  • Terdaftar sebagai penduduk Desa dan bertempat tinggal di Desa paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran; dan
  • Memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.
Persyarakat Khusus Perangkat Desa:

Persyaratan Khusus adalah persyaratan yang bersifat khusus dengan memperhatikan hak asal usul dan nilai sosial budaya masyarakat setempat dan syarat lainnya. 

Persyaratan khusus ditetapkan dalam Peraturan Daerah. Untuk penjelasan lebih detil baca Permendagri No.83 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentiaan Perangkat Desa. Peraturan lain terkait desa ada di kumpulan regulasi desa.
 
 

Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Tahun 2016

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi Dan Tatakerja (SOT) Pemerintah Desa telah diterbitkan. Dalam Permendagri ini terdapat beberapa perbedaan dengan SOT Pemerintah Desa terdahulu. dimana dalam SOT ini terdapat Kepala Seksi (Kasi) sebagai Pelaksana Operasional, yang maksimal terdiri dari 3 Kasi yaitu Kasi Pemerintahan, Kasi Kesejahteraan dan Kasi Pelayanan, dalam satuan Tugas Pelaksana Teknis.


PEMERINTAH DESA:

Dalam Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang SOT Pemerintah Desa ini dijelaskan dengan jelas pada Pasal 2 ayat (1) bahwa Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu oleh Perangkat Desa. Dan dijabarkan dalam pasal 2 ayat (2) bahwa Perangkat Desa terdiri atas Sekretariat Desa, Pelaksana Kewilayahan, dan Pelaksana Teknis.

SEKRETARIAT DESA:

Pasal 3 ayat (1), (2), dan ayat (3) Sekretariat Desa dipimpin oleh seorang Sekretaris Desa dan dibantu oleh unsur Staf Sekretariat. Sekretariat Desa paling banyak terdiri atas 3 (tiga) Urusan, yaitu Urusan Tata Usaha dan Umum, Urusan Keuangan, Urusan Perencanaan, dan paling sedikit terdiri dari 2 (dua) Urusan yaitu Urusan Umum dan Perencanaan, dan Urusan Keuangan.

Masing-masing Urusan dipimpin oleh Kepala Urusan (Kaur).

PELAKSANA KEWILAYAHAN:

Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Pelaksana Kewilayahan merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai satuan tugas kewilayahan. Jumlah unsur kewilayahan ditentukan secara proporsional antara pelaksana kewilayahan yang dibutuhkan dengan kemampuan keuangan desa serta memperhatikan luas wilayah kerja. Wilayah kerja dimaksud dapat berupa dusun atau nama lain. Pelaksana Kewilayahan dilaksanakan oleh Kepala Dusun atau sebutan lain.

PELAKSANA TEKNIS:

Pasal 5 ayat (1), (2), dan ayat (3) Pelaksana Teknis merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional. Pelaksana Teknis paling banyak terdiri dari 3 (tiga) Seksi, yaitu Seksi Pemerintahan, Seksi Kesejahteraan, Seksi Pelayanan, dan paling sedikit terdiri dari 2 (dua) Seksi yaitu Seksi Pemerintahan dan Seksi Kesejahteraan dan Pelayanan.

Tugas pokok dan fungsi dari masing-masing Urusan, Seksi dan Kewilayahan, silahkan baca dan unduh filenya, di Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi Dan Tatakerja (SOT) Pemerintah Desa.

Kemendes Perpanjang Kontrak Tenaga Pendamping Desa

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa, PDTT) telah memperpanjang Kontrak Kerja Tenaga Pendamping Desa hingga 31 Desember Tahun Anggaran 2016.


Informasi perpanjangan kontrak, sebagaimana termuat dalam surat Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa, PDTT) Nomor: 749/DPPMD/III/2016 tanggal 31 Maret 2016.
Informasi perpanjangan kontrak, sebagaimana termuat dalam surat Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa, PDTT) Nomor: 749/DPPMD/III/2016 tanggal 31 Maret 2016.

Surat kontrak kerja pendamping Desa ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Ahmad Eraniyustika.

Memperhatikan penyaluran dan penggunaan dana desa tahap I Tahun Anggaran 2016, maka dibutuhkan pendampingan di kabupaten dan kecamatan.

Untuk maksud tersebut, disampaikan kepada Satker P3MD Provinsi melakukan perpanjangan kontral kerja bagi tenaga pendamping tingkat kabupaten (Tenaga Ahli Kabupaten/Kota) dan Kecamatan (Pendamping Desa) yang dimobilisasi terhitung 1 Juli 2015 dan belum mengikuti seleksi terbuka tahun 2015, terhitung sejak 1 Apri sampai 31 Mei 2016 (2 bulan).

Khusus bagi tenaga pendamping yang sudah mengikuti seleksi terbuka dan telah dinyatakan lolos seleksi baik TA, PD maupun PLD diperpanjang kontraknya sampai dengan 31 Desember 2016.

Sedangkan honorarium dan bantuan biaya operasional bagi tenaga pendamping tetap berpedoman pada Surat Keputusan Menteri Desa, PDT dan Tertinggal Nomor 581 Tahun 2015 tentang Honorarium dan Biaya Operasional Pendamping Profesional Desa.

Sementara itu, dalam poin 8 surat ini disebutkan, bagi tenaga pendamping yang belum mengikuti seleksi terbuka dan akan berakhir masa kontraknya pada tanggal 31 Mei 2016 sebagaimana diatur pada poin 3 di atas, dapat mengikuti proses seleksi terbuka tenaga pendamping tahun 2016 yang ketentuan, sistem dan mekanisme serta pantuan rekrutmen akan disampaikan kemudian.

Untuk bacaan dan informasi selengkapnya tentang isi surat Perpanjang Kontrak Tenaga Pendamping 2016 , Donwload Suratnya disini
sumber:http://risehtunong.blogspot.co.id/2016/03/kemendes-perpanjang-kontrak-tenaga.html